CERITANEGERI, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi merilis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial di Jakarta, Jumat (15/5/2025).
Dilansir Kompas.com, Meutya menyebut regulasi ini merupakan hasil dari berbagai masukan asosiasi pos dan kurir yang telah berdiskusi dengan kementerian dalam dua hingga tiga bulan terakhir.
Aturan tersebut bertujuan memperluas akses logistik ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Meutya menekankan pentingnya inklusivitas layanan logistik agar tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan yang padat, tetapi juga menjangkau pelosok negeri.
Ia menambahkan, Kemenkomdigi terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak selama sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini, menurut Meutya, penting untuk menciptakan iklim yang sehat dalam industri pos, kurir, serta sektor komunikasi dan penyiaran.
Meutya berharap peraturan ini dapat mendorong pemulihan dan penguatan industri pos dan kurir nasional.
Ia menyatakan bahwa kementeriannya menyadari pentingnya peran sektor ini dalam memperkuat sistem logistik dan ketahanan ekonomi nasional.
Ia juga mengingatkan peran besar para kurir selama pandemi Covid-19 yang tetap menjalankan tugasnya menghubungkan pedagang dan konsumen.
Menurutnya, keberadaan industri ini menjadi tulang punggung distribusi serta bagian penting dari ketahanan pangan dan kedaulatan digital Indonesia.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)












