CERITANEGERI, Makassar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik pemblokiran massal sejumlah rekening bank yang belakangan viral di media sosial.
Dilansir dari detikFinance, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, khususnya terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif (dormant).
Rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas keuangan dalam jangka waktu tertentu, dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan ilegal.
Dengan kewenangan yang dimiliki melalui UU No. 8 Tahun 2010, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening jenis ini berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan.
Ivan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening mereka oleh oknum tidak bertanggung jawab.
PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi terlibat dalam praktik jual beli akun bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Selain itu, banyak juga rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan dan perdagangan narkoba.
Meski rekening diblokir, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya.
Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui kantor cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku, atau menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Baca selengkapnya disini
(detik.com)












