Pemerintah Kecam Serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kutuk serangan Israel ke RS Indonesia di Gaza. (Foto: Stringer/Reuters)

CERITANEGERI, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina.

“Serangan terhadap fasilitas sipil merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia.,” tulis Kemlu RI via X @Kemlu-RI, Selasa (20/5/2025).

Pemerintah juga menekan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas atas tindakan Israel tersebut.

Langkah tegas ini perlu dilakukan demi menghentikan kejahatan perang israel sekaligus menghormati hukum internasional.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menuntut gencatan sejata di Gaza, Palestina.

“Gencatan senjata permanen dan akses seluas-luasnya bagi bantuan kemanusiaan harus di wujudkan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui dari Laporan Kementerian Kesehatan Palestina, pasukan Israel mengepung Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada Minggu (18/5/2025).

Kejadian ini memicu kepanikan pasien dan dokter, serta warga sipil yang terluka di dalamnya.

Akibatnya, rumah sakit tersebut tidak dapat di akses dan tidak dapat memberikan layanan perawatan.

Dua pasien dilaporkan terluka ketika mencoba menyelamatkan diri dari fasilitas tersebut.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *