CERITANEGERI, Makassar – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mencabut izin Harvard University untuk menerima mahasiswa dari luar negeri.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengumumkan bahwa sertifikasi SEVIS milik Harvard resmi dihentikan. Padahal mahasiswa internasional menyumbang seperempat dari total mahasiswa Harvard.
SEVIS merupakan sistem utama yang memungkinkan mahasiswa asing untuk belajar di Amerika Serikat.
Dilansir detikNews Dari AFP, kebijakan ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan di Cambridge, Massachusetts, yang menilai langkah tersebut bertentangan dengan hukum dan merugikan sektor pendidikan.
Harvard menanggapi tindakan pemerintah dengan tegas dan menyebut langkah tersebut tidak sah secara hukum.
Pihaknya menegaskan komitmen mereka dalam mendukung kehadiran mahasiswa dan akademisi dari luar negeri serta mempertahankan lingkungan belajar yang inklusif.
Lebih lanjut, Harvard menyampaikan bahwa keputusan tersebut bisa berdampak buruk terhadap komunitas kampus, menghambat aktivitas penelitian, dan merusak peran universitas dalam kontribusi akademik secara global.
Ketua American Association of University Professors di Harvard menilai kebijakan ini sebagai bentuk tekanan otoriter dari pemerintah terhadap institusi pendidikan tinggi.
Ia mengatakan bahwa universitas tidak seharusnya tunduk pada tekanan yang mengorbankan keberadaan mahasiswa internasional.
Baca selengkapnya disini
(detik.com)












