CERITANEGERI, Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengimbau aparatur peradilan, termasuk hakim, untuk menerapkan pola hidup sederhana.
Dilansir Tempo, surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto, sebagai arahan agar menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang hanya berorientasi pada kesenangan.
SE itu menyebutkan bahwa pola hidup sederhana merupakan bagian dari pencegahan terhadap praktik korupsi dan pelanggaran etika, sekaligus upaya menjaga integritas lembaga peradilan di mata publik.
Surat edaran juga menekankan agar aparatur peradilan serta keluarganya menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli atau memamerkan barang mewah, termasuk mengunggah konten bergaya hidup berlebihan di media sosial.
Hal ini penting untuk mencegah kecemburuan dan kesenjangan sosial di masyarakat.
Selain itu, MA mengimbau agar kegiatan seperti acara perpisahan, purnabakti, maupun acara pribadi diselenggarakan secara sederhana dan tidak berlebihan, baik dari segi tempat maupun penggunaan fasilitas kantor.
Kegiatan tersebut tetap diharapkan tetap bermakna dan khidmat tanpa melibatkan kemewahan.
MA menegaskan bahwa ajakan hidup sederhana bukan pembatasan terhadap hak individu, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan etika.
Baca selengkapnya disini
(Tempo)












