Langgar Sanksi KLHK, UPST DKI Jakarta Terancam Penjara dan Denda Rp1 Miliar

CERITANEGERI, Makassar – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menindaklanjuti pelanggaran oleh Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di TPST Bantargebang ke ranah pidana.

Tindakan ini dilakukan karena UPST melanggar sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dilansir Kompas.com, Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menyatakan pelanggaran ini terungkap setelah pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada 29 Oktober–2 November 2024.

Akibat pelanggaran tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 13646 Tahun 2024 yang memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada UPST tanpa denda.

Namun, UPST dinilai tetap tidak menjalankan kewajiban sesuai keputusan tersebut meskipun sudah diberikan peringatan lewat Surat Nomor S.47 tertanggal 22 April 2025.

Rizal menjelaskan bahwa pelanggaran ini menunjukkan ketidakpatuhan UPST terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan hasil tiga pengawasan dan satu surat peringatan, UPST diduga melanggar Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengabaikan paksaan pemerintah.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *