CERITANEGERI, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi pelajar.
Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, aturan ini dikecualikan jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, acara keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua atau wali, serta dalam situasi darurat atau bencana.
Dilansir Kompas.com, kebijakan ini merupakan bagian dari program “Panca Waluya Jawa Barat Istimewa” yang bertujuan membentuk karakter pelajar yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer).
Dalam surat edaran, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga meminta kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk menyosialisasikan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, mengonfirmasi penerapan jam malam ini dan menyebut pengawasan akan dilakukan bersama Dinas Pendidikan daerah dan Kementerian Agama.
Meski SE sudah berlaku, peluncuran program resmi akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memperkuat implementasinya.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)












