MK Putuskan Sekolah Swasta SD-SMP Wajib Digratiskan, Pemerintah Harus Tanggung Biaya

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: merdeka.com)

CERITANEGERI, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, menyusul dikabulkannya gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

Dilansir detikNews, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya dari peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini dinilai penting agar semua warga negara mendapatkan akses pendidikan dasar yang setara tanpa terkendala oleh kondisi ekonomi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa selama ini ada kesenjangan akses pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sisanya harus masuk ke sekolah swasta yang menampung 173.265 siswa.

Kesenjangan ini menurutnya mengakibatkan ketidakadilan dalam implementasi wajib belajar.

Enny juga menyebut bahwa pembatasan bantuan pendidikan hanya pada sekolah negeri menyalahi amanat konstitusi.

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis sekolah, sehingga semua pendidikan dasar, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, harus dibiayai oleh negara untuk menjamin hak warga negara atas pendidikan.

MK menegaskan bahwa negara tetap berkewajiban memenuhi hak pendidikan dasar warga tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas harus dimaknai mencakup seluruh satuan pendidikan dasar, termasuk swasta, untuk menghindari perlakuan berbeda terhadap siswa akibat keterbatasan sarana pendidikan negeri.

Baca selengkapnya disini

(detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *