CERITANEGERI, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Bentuk diskriminasi yang dilarang mencakup pembatasan usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Dilansir detik.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang adil, terbuka, dan bebas dari perlakuan diskriminatif terhadap pencari kerja.
Yassierli menyebutkan, terbitnya SE ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat saat mengikuti bursa kerja atau job fair.
Banyak pencari kerja menghadapi syarat rekrutmen yang dianggap menyulitkan, terutama dalam hal batasan usia yang tidak relevan dengan kemampuan kerja mereka.
Lebih lanjut, Kemnaker tengah mempersiapkan regulasi berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memperkuat SE tersebut.
Aturan ini akan mencakup sanksi bagi perusahaan yang tetap menerapkan syarat rekrutmen diskriminatif, kecuali jika pembatasan itu terkait langsung dengan karakteristik pekerjaan.
Baca selengkapnya disini
(detik.com)












