CERITANEGERI, Makassar – Sebanyak 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua 2025.
Dilansir Kompas.com, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Gus Ipul, penghapusan dilakukan karena para KPM tersebut masuk dalam kelompok Desil 5 ke atas, yang tergolong masyarakat menengah dan tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan.
Ia menegaskan bahwa prioritas penerima bansos adalah mereka yang berada di Desil 1 hingga Desil 4, terutama kelompok miskin ekstrem.
Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan dalam 10 tingkat.
Desil 1 adalah kelompok 10% termiskin, sementara Desil 5 hingga 10 menunjukkan tingkat ekonomi menengah hingga atas.
Penghapusan dilakukan untuk mencegah kesalahan penyaluran kepada kelompok yang tidak memenuhi syarat, atau disebut inclusion error.
Masyarakat yang merasa layak namun tidak lagi tercatat dalam daftar penerima bansos tetap dapat mengajukan sanggahan atau usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah membuka jalur ini agar tidak ada pihak yang benar-benar berhak justru terabaikan dalam distribusi bantuan.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan bahwa DTSN versi terbaru juga mendeteksi ribuan data tidak valid, termasuk 785.000 warga yang telah meninggal dunia sekitar 500.000 di antaranya masih tercantum dalam data lama.
Gus Ipul menambahkan, bansos tidak hanya bersifat sementara, melainkan juga bertujuan mendorong kemandirian masyarakat agar keluar dari garis kemiskinan.












