CERITANEGERI, Makassar – Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil menangkap empat pelaku praktik aborsi ilegal, salah satunya diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di sebuah puskesmas.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2020 dan akhirnya berujung pada penangkapan para pelaku di Jalan Tamalate, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dalam proses penggerebekan, Tim Dokter Forensik (Dokpol) dan Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polda Sulsel menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah janin hasil aborsi yang dikubur di halaman belakang rumah, obat-obatan keras, serta bukti percakapan transaksi melalui ponsel.
Para pelaku menjalankan praktik ilegal ini di sejumlah kamar hotel di wilayah Kecamatan Panakkukang, dengan tarif jasa berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap tindakan.
Keempat tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.