CERITANEGERI, Makassar – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara talkshow nasional “Kontroversi: Ormas Semakin Panas” yang diikutinya secara daring dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Dilansir Kompas.com, Bima menegaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, yang akan diterapkan hingga tingkat daerah.
Satgas diberi kewenangan untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran serius yang dilakukan ormas, termasuk tindak kekerasan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Bima menjelaskan, Kemendagri terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi keberadaan ormas di daerah.
Sanksi terhadap ormas bisa berupa tindakan administratif, pidana, hingga pembubaran, tergantung pada tingkat pelanggarannya dan status hukum ormas tersebut.
Untuk ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri, pemerintah dapat mencabut izinnya bila terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dapat dikenai sanksi melalui rekomendasi pencabutan status hukum oleh kementerian tersebut.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)












