Harvard Menang Gugatan, Larangan Mahasiswa Asing oleh Trump Ditangguhkan

Harvard University (Foto: Instagram @harvard)

CERITANEGERI , Makassar – Harvard University berhasil menggagalkan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang kampus tersebut menerima mahasiswa asing.

Dilansir Kompas.com, putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Federal Boston pada Kamis (29/5/2025), menyusul gugatan yang dilayangkan Harvard terhadap kebijakan tersebut.

Pihak Harvard menyebut tindakan pemerintahan Trump melanggar Amandemen Pertama, Proses Hukum yang Adil, dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan larangan ini sebagai bentuk balasan atas penolakan kampus memberikan data mahasiswa asing kepada pemerintah.

Gugatan resmi diajukan pada 23 Mei, dan Hakim Allison Burroughs segera mengeluarkan penangguhan kebijakan pada hari yang sama.

Penangguhan ini diperpanjang secara resmi pada Kamis (29/5), memastikan larangan tersebut tidak berlaku untuk sementara waktu.

Juru bicara Harvard menegaskan komitmen kampus dalam melindungi hak mahasiswa internasional yang dianggap sebagai bagian vital dari komunitas akademik.

Keputusan pengadilan ini juga disambut meriah oleh sivitas akademika bertepatan dengan acara wisuda di Harvard Yard.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *