CERITANEGERI, Makassar – BPJS Kesehatan menekankan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, sesuai prosedur yang telah diatur dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, merespons kasus meninggalnya peserta JKN di RSUD dr. Rasidin, Padang dilansir Kompas.com.
Rizzky menjelaskan bahwa dalam situasi darurat, peserta JKN berhak langsung ditangani di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik yang bermitra maupun tidak dengan BPJS. Hal ini dijamin melalui Perpres No. 82/2018 dan Permenkes No. 47/2018, yang menyatakan bahwa kondisi membahayakan nyawa seperti gangguan napas, sirkulasi, atau kesadaran harus segera ditangani.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang No. 17/2023 yang mewajibkan rumah sakit melayani pasien dalam keadaan darurat tanpa membedakan status kepesertaan JKN, pasien umum, maupun yang tidak memiliki jaminan.
Penilaian terhadap kondisi gawat darurat berada sepenuhnya di tangan tenaga medis, khususnya dokter, berdasarkan kompetensi serta alat medis yang tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebagai penutup, Rizzky menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan medis melalui Program JKN.