CERITANEGERI, Makassar – Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tengah menyiapkan layanan klasifikasi game sesuai amanat Perpres No. 19 Tahun 2024 dan Permenkominfo No. 2 Tahun 2024.
Sistem ini akan dijalankan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS), sebagai langkah perlindungan terhadap penyalahgunaan konten game yang tidak sesuai nilai budaya Indonesia.
Melalui IGRS, seluruh game lokal maupun internasional yang beredar di Indonesia akan diklasifikasikan berdasarkan usia, yakni kategori 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.
Dilansir detikinet, Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Komdigi, Damayanti Karina Putri, menyatakan bahwa klasifikasi ini menjadi panduan agar game sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Selama masa persiapan satu tahun, Komdigi akan melakukan sosialisasi kepada pelaku industri game. Sistem ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan PP Tunas dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.
Selain melibatkan pengembang lokal, Komdigi juga bekerja sama dengan International Age Rating Coalition (IARC). Kolaborasi ini diharapkan mempermudah adopsi klasifikasi IGRS oleh platform distribusi global agar sejalan dengan standar internasional yang berlaku.
Baca selengkapnya disini
(detik.com)