Trump Resmi Larang Warga Asing dari 12 Negara Masuk ke AS

CERITANEGRI, Makassar – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi melarang warga dari 12 negara masuk ke wilayah AS dengan alasan keamanan nasional melalui  kebijakan baru yang ditandatangani pada Rabu (4/6/2025).

Selain larangan penuh, terdapat pembatasan parsial terhadap tujuh negara lainnya.

Negara yang terkena larangan penuh antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara pembatasan sebagian diberlakukan terhadap warga Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Dilansir Kompas.com, menurut Gedung Putih, kebijakan ini merupakan bagian dari janji kampanye Trump untuk melindungi warga Amerika dari ancaman eksternal.

Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson menyatakan bahwa pembatasan ini disusun secara selektif dan berdasarkan risiko masing-masing negara.

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian, termasuk bagi penduduk tetap, anak adopsi, pemegang visa diplomatik, atlet, visa imigran keluarga dekat, serta individu dengan kepentingan nasional.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *