Pelaku Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok 6 Tahanan dalam Sel di Bali

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

CERITANEGERI, Denpasar – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar, Bali.

Korban, yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35), baru saja masuk ke sel tahanan pada Rabu (4/6/2025). Tak lama kemudian, ia dikeroyok oleh sesama tahanan hingga akhirnya meninggal dunia.

Enam tersangka pengeroyokan terdiri dari ADS (tahanan kasus pengeroyokan), serta DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM (tahanan kasus narkoba). Sementara satu tahanan lain berinisial JR masih dalam proses pendalaman dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Motif para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap AI masih didalami oleh penyidik,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, dikutip dari tirto.id.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WITA dan diketahui setelah seorang petugas piket menerima laporan dari salah satu tahanan. AI ditemukan dalam kondisi lemah di kamar mandi dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong.

Selain para tahanan, tiga anggota Polresta Denpasar juga diamankan terkait peristiwa ini, yakni Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS. Ketiganya merupakan petugas piket saat kejadian berlangsung.

“Mereka melanggar kode etik. Saat kejadian pengeroyokan, ketiga petugas ini justru tidak memantau situasi. Ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan anggota,” tegas Kombes Ariasandy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Sementara ketiga petugas yang diduga lalai akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *