CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi isu penambangan di kawasan hutan Raja Ampat yang ramai diperbincangkan publik.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dari Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), teridentifikasi tiga perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di kawasan tersebut, yakni PT GN dan PT KSM yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta PT MRP yang belum memiliki izin tersebut.
Dilansir detikNews, Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi kawasan bernilai ekologis dan budaya tinggi ini dari kerusakan akibat aktivitas penambangan. Ia menyebut akan menggunakan tiga jalur hukum untuk menindak, yakni administratif, pidana, dan perdata secara terukur dan bertahap.
Langkah awal yang diambil adalah pengawasan administratif kepada perusahaan-perusahaan terkait, sembari terus mengumpulkan bukti tambahan melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Jika ditemukan pelanggaran, dua perusahaan pemegang izin akan dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, seperti teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin. Tak hanya itu, penindakan pidana dan perdata juga dimungkinkan bila ada bukti yang cukup dari hasil pengawasan.
Baca selengkapnya disini
(detik.com)