Dua WNI Ditahan di AS, Kemlu Siap Berikan Pendampingan

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha. (Foto: Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos).

CERITANEGERI, Jakarta – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles, Amerika Serikat, akibat kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan siap memberikan pendampingan kekonsuleran apabila para WNI tersebut memberikan persetujuan.

WNI yang ditahan masing-masing berinisial ESS (53), seorang perempuan yang ditangkap karena tinggal secara ilegal, dan CT (48), seorang pria yang ditahan akibat pelanggaran hukum terkait narkotika dan masuk secara ilegal.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi setempat untuk memastikan akses pendampingan.

Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Yudha Nugraha, menegaskan bahwapemerintah terus mencermati perkembangan situasi di AS, khususnya di Los Angeles.

Ia juga menyampaikan imbauan bagi WNI yang tinggal di wilayah tersebut untuk menjauhi keramaian demi menghindari potensi risiko keamanan.

Kemlu juga mengingatkan warga negara Indonesia yang akan bepergian ke Amerika Serikat agar memastikan visa yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan keperluan perjalanan. Pemeriksaan imigrasi disebut akan semakin ketat di sejumlah bandara di AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *