CERITANEGERI, Bandung – Kepolisian Resor Kota Bandung kini tengah memburu pelaku yang menggunakan drone untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan modus baru dalam penyelundupan narkoba.
“Kami sedang mengejar pelaku yang mengoperasikan drone tersebut. Kunjungan kami ke lapas juga untuk meninjau langsung situasi dan kondisi di sekitar lokasi,” ujar Aldi, dikutip dari Antara.
Peristiwa penyelundupan terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025. Saat itu, petugas lapas melihat sebuah drone memasuki area lapas dan langsung merekam pergerakannya. Tak lama kemudian, drone tersebut menjatuhkan benda mencurigakan yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu.
“Drone itu langsung kabur, tapi kami sedang menganalisis rekaman video petugas untuk mengetahui titik lepas landas, jenis drone, dan jangkauan terbangnya,” jelas Aldi.
Polisi juga telah memeriksa seorang tahanan kasus narkotika bernama Alvi Muhammad (29) yang diduga sebagai pemesan sabu tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Alvi memesan sabu melalui media sosial dan mentransfer uang ke pihak luar yang kemudian mengirimkan barang menggunakan drone.
“Pelaku pengirim dari luar lapas masih kami kejar. Sementara tersangka Alvi sendiri sudah divonis dalam kasus narkotika sebelumnya,” kata Aldi.
Polresta Bandung telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 25 gram dan kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba dengan modus penggunaan drone.