CERITANEGERI, Makassar – Pabrik PT Coca Cola Bottling Indonesia yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, akan resmi menghentikan operasionalnya mulai 1 Juli 2025.
Akibat penutupan ini, sebanyak 70 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan kabar ini.
Ia mengatakan informasi tersebut diterima langsung dari pihak manajemen Coca Cola pada Selasa (10/6/2025). Penutupan pabrik diduga dipicu oleh penurunan penjualan produk minuman ringan.
Dari 70 karyawan yang terdampak, 55 orang merupakan pekerja di pabrik Mengwi, sementara 15 lainnya berasal dari unit Jalan Nangka, Denpasar.
Selain itu, pihak perusahaan juga menawarkan relokasi kerja ke Jakarta dan Surabaya bagi tiga karyawan.
Eka menyampaikan bahwa perusahaan diminta untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawan sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia juga menyarankan agar perusahaan menyediakan pelatihan khusus guna membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan baru.
Pihak Coca Cola disebut akan memberikan pesangon lebih besar dari ketentuan dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yakni hingga enam kali gaji.
Selain itu, premi BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang di-PHK akan dibayarkan selama 10 bulan setelah pemutusan kerja.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Pemkab Badung dan juga akan dikawal oleh Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.












