CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sedang menyusun kerangka regulasi nasional guna memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan bahwa diperlukan dasar hukum yang seragam agar proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan optimal di tingkat pusat maupun daerah.
Dendy menjelaskan bahwa sering kali tanah wakaf terdampak oleh proyek-proyek nasional, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mencegah konflik dan tarik-menarik dalam proses legalisasi.
Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan kapasitas para nazir serta pemahaman masyarakat terkait urgensi sertifikasi wakaf.
Menurut Dendy, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi salah satu hambatan utama dalam sertifikasi tanah wakaf.
Padahal, kementerian dan lembaga telah menjalankan perannya masing-masing dengan baik sesuai kewenangan yang ada. Namun, tumpang tindih aturan menyebabkan proses menjadi tidak sinkron.
Kondisi ini tak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat optimalisasi wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.
Oleh karena itu, kerangka regulasi nasional harus mampu menyatukan berbagai aturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan teknis lintas lembaga.












