CERITANEGERI, Makassar – Sebanyak 10 anggota geng motor ditangkap oleh aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, saat hendak melakukan tawuran.
Dilansir detikNews, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyebut para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, guru honorer, hingga pengangguran. Aksi mereka sempat menabrak polisi yang mencoba menghadang.
Kesepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).
Tawuran tersebut dipicu saling tantang antar kelompok melalui platform media sosial. Aksi mereka bahkan disiarkan langsung melalui TikTok, Facebook, atau Instagram, dan rekamannya dibagikan untuk menarik perhatian dan menginspirasi kelompok remaja lainnya.
Aparat yang mendapat informasi rencana tawuran langsung bergerak membubarkan aksi tersebut di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Minggu (1/6).
Namun para pelaku melawan dan menabrak seorang anggota polisi yang berusaha menghadang mereka, menyebabkan korban terluka.
Kini, 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/DRT/1951 juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.