CERITANEGERI, Maros — Satuan Reskrim Polres Maros membongkar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar seberat 2 ton di sebuah rumah warga di Dusun Tambua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Dalam penggerebekan pada Jumat (13/6/2025), polisi mengamankan seorang pria bernama Ilham Bin Sanawing (39) sebagai pelaku utama, dilansir detikSulsel.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan bahwa penimbunan dilakukan atas permintaan seorang pria berinisial AN, yang akan mengambil solar tersebut setelah jumlahnya mencapai 2 hingga 3 ton.
Ilham mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali AN mengambil solar, meskipun tidak ada kesepakatan resmi terkait keuntungan atau harga jual.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan lima tandon berkapasitas 1 ton, dua di antaranya berisi solar, sementara tiga lainnya kosong.
Penimbunan dilakukan di halaman rumah warga berinisial DT, dan diketahui merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan polisi, solar diperoleh dengan cara menyewa dump truck dan membeli BBM secara bertahap dari dua SPBU, yaitu SPBU Kasuarrang dan SPBU Tambua. Setiap pengisian dilakukan sebanyak 100 liter dengan harga Rp7.000 per liter.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut terhadap pelaku dan jaringan penimbun BBM ilegal ini.