Pemprov Kalteng Usulkan 35 Ribu Hektare Wilayah Tambang Rakyat ke Kementerian ESDM

(Foto: Pemprov Kalteng)

CERITANEGERI, Makassar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Usulan ini berasal dari beberapa pemerintah kabupaten/kota, termasuk Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Utara.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyebut bahwa Gubernur Kalteng telah meneruskan seluruh usulan tersebut ke Kementerian ESDM untuk ditetapkan secara resmi sebagai WPR.

Penetapan wilayah tersebut dilakukan setiap lima tahun sekali oleh pemerintah pusat.

Setelah penetapan dilakukan, Pemprov Kalteng akan mulai menerbitkan izin pertambangan kepada masyarakat yang ingin mengelola tambang skala kecil sesuai dengan regulasi yang berlaku. WPR akan menjadi dasar hukum kegiatan tambang rakyat di daerah.

Vent menjelaskan bahwa WPR bertujuan memberikan legalitas bagi masyarakat untuk melakukan pertambangan tradisional, termasuk eksplorasi logam dan mineral lain dalam skala terbatas.

Namun, proses izin baru dapat dilakukan setelah wilayah ditetapkan secara resmi.

Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama melakukan aktivitas tambang rakyat secara tradisional di Kalteng, serta meningkatkan pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di daerah tersebut.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *