CERITANEGERI, Makassar – Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan angka tersebut berasal dari penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli UGM, yang mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta kerugian perekonomian negara.
Lima anak perusahaan Wilmar Group yang mengembalikan dana tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Masing-masing menyetor nilai berbeda, dengan total keseluruhan sesuai jumlah kerugian yang dihitung mencapai lebih dari Rp 11,8 triliun.
Dana hasil sitaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri dan penyitaan telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kasasi sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf A junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
Sebelumnya, kelima korporasi tersebut divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan tersebut dan menilai perlu adanya kompensasi atas kerugian negara.
Dalam memori tambahan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, jaksa menyertakan bukti penyitaan dana tersebut agar dapat dijadikan pertimbangan hakim agung sebagai bentuk pertanggungjawaban finansial dari para terdakwa korporasi.
Selain Wilmar Group, dua grup korporasi lainnya yang juga jadi tersangka dalam perkara ini adalah PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.