Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

(Foto: Tangkapan Layar YouTube)

CERITANEGERI, Makassar – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh menjadi wilayah administrasi milik Aceh.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

Keputusan tersebut diambil usai rapat terbatas yang membahas polemik empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut dinyatakan secara administratif masuk ke wilayah Aceh.

Sebelumnya, keempat pulau ini menjadi sengketa karena sempat diklaim sebagai bagian dari Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025.

Namun, dokumen historis menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sejak awal merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Pemprov Aceh melalui berbagai forum resmi telah menolak keputusan tersebut dan mendorong peninjauan ulang.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa proses perebutan pulau-pulau itu telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022.

Kemendagri sendiri menyatakan kisruh ini bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009.

Saat itu, verifikasi rupabumi menemukan keempat pulau tersebut masuk dalam daftar 213 pulau di Sumut yang disahkan melalui surat resmi Gubernur Sumut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *