CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp18.000/kg untuk semua ukuran.
Keputusan ini diambil setelah kesepakatan bersama antara pemerintah, Satgas Pangan Polri, dan para pelaku usaha, dan akan mulai berlaku pada Kamis (19/6/2025).
Dirjen PKH Agung Suganda menjelaskan bahwa saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak masih bervariasi, bahkan sempat berada di level Rp14.500/kg.
Penetapan harga Rp18.000/kg diharapkan menjadi batas minimal agar peternak tidak terus merugi.
Pemerintah bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan untuk memastikan harga tersebut diterapkan di lapangan.
Agung menegaskan bahwa HPP ini ditetapkan melalui konsensus bersama dan tidak dituangkan dalam bentuk Surat Edaran karena telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp25.000/kg.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap harga ayam hidup di tingkat peternak bisa perlahan naik, minimal mencapai HPP Rp18.000/kg dan dalam jangka panjang mendekati harga acuan sebesar Rp25.000/kg. Harga di atas HPP disebut akan lebih menguntungkan bagi peternak.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan, harga ayam hidup secara nasional masih di kisaran Rp19.806/kg, namun di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Sumatra Selatan, dan Banten, harga berada di bawah HPP yakni sekitar Rp17.000–Rp17.800/kg, sehingga kebijakan ini dianggap penting untuk stabilisasi harga di tingkat peternak.












