CERITANEGERI, Makassar – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap telah mencapai kesejahteraan.
Dari alokasi sebesar Rp 96,8 juta yang diusulkan oleh kepala daerah seluruh Indonesia, data menunjukkan mereka tidak lagi memenuhi syarat bantuan.
Meskipun jumlah peserta berkurang, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tetap dipertahankan. Peserta yang dicabut kepesertaannya akan digantikan oleh masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu berdasarkan data DTSEN, termasuk warga yang berada pada desil 1 hingga 5 serta kelompok rentan.
Dari total peserta yang dinonaktifkan, sekitar 5 juta tidak ditemukan dalam database DTSEN, sementara lebih dari 2,3 juta lainnya berdasarkan uji lapangan tercatat pada desil 6–10, yang berada di luar kategori penerima manfaat PBI JKN.
Meski begitu, Kemensos membuka peluang reaktivasi kepesertaan jika ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata masih tergolong tidak mampu atau memiliki kondisi medis serius.
Usulan dapat diajukan pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos.
Reaktivasi ini hanya berlaku untuk peserta yang dinonaktifkan per Mei 2025 dan yang sudah terverifikasi masuk kategori miskin, penderita penyakit kronis, atau dalam keadaan medis darurat.
Selain itu, data mereka harus dimutakhirkan dalam dua siklus DTSEN berikutnya, serta NIK mereka harus terekam secara resmi di Dukcapil setempat.












