Terbukti Terima Suap, Zarof Ricar Eks Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara

Zarof Ricar. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)

CERITANEGERI, Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Zarof dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur. Ia juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp951 miliar serta 51 kilogram emas, yang diperoleh dari penanganan berbagai perkara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Selain pidana penjara, Zarof juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Zarof telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung. Ia juga dianggap tamak karena masih melakukan tindak korupsi meski telah memasuki masa pensiun.

Tak hanya itu, Zarof juga terbukti menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar agar Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, tetap dibebaskan di tingkat kasasi.

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk memengaruhi putusan pengadilan demi keuntungan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *