CERITANEGERI, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menerbitkan kebijakan yang mewajibkan setiap kepala desa mengalokasikan anggaran untuk pemasangan listrik dan instalasi secara gratis bagi lima rumah warga miskin.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 410/195/2025 tentang program prioritas pembangunan desa.
Dilansir Kompas.com, Iskandar menjelaskan bahwa program tersebut menggunakan dana desa sebagai sumber anggaran dan mulai berlaku tahun ini.
Namun, bagi desa yang belum menganggarkannya, diberikan kesempatan hingga tahun depan untuk mulai merealisasikannya.
Tujuan dari kebijakan ini, lanjut Iskandar, adalah memastikan seluruh rumah di Aceh Timur memiliki penerangan listrik selama masa kepemimpinannya.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari janji kampanyenya yang kini mulai direalisasikan.
Namun, desa yang sudah sepenuhnya teraliri listrik tidak diwajibkan untuk menganggarkan kembali program ini.
Ia juga meminta kepala desa untuk mendata warga kurang mampu yang belum memiliki sambungan listrik, dan memastikan mereka mendapat bantuan dengan daya listrik 2 ampere.
Baca selengkapnya disini
(Kompas.com)