Kemenag Sebut 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

CERITANEGERI, Makassar – Sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia diketahui belum memiliki buku nikah berdasarkan data Direktorat Jenderal Dukcapil tahun 2021.

Fakta ini disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, yang menyebut banyak pasangan mengaku suami-istri meski belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dilansir Kompas.com.

Menurutnya, penyebab utamanya adalah keterbatasan ekonomi dan rendahnya literasi hukum.

Abu menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat berisiko besar, khususnya bagi perempuan dan anak.

Dalam kasus perceraian, misalnya, perempuan yang tidak memiliki akta nikah tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian jika pernikahan tidak terdata secara resmi.

Masalah lain yang muncul adalah kesulitan dalam penerbitan akta kelahiran anak.

Abu menyatakan, akta kelahiran hanya dapat diterbitkan jika orang tua memiliki buku nikah, sehingga anak-anak dari pasangan yang menikah siri bisa terdampak secara administratif dan hukum.

Sebagai respons, Kemenag akan menyelenggarakan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang menjadi bagian dari peringatan 1 Muharam 1447 H.

Acara ini akan digelar saat Car Free Day di Jakarta pada 6 Juli 2025 bersama tokoh agama Habib Jafar Al Hadar. Abu menekankan pentingnya pencatatan nikah demi melindungi perempuan, anak, dan keutuhan keluarga.

Baca selengkapnya disini

(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *