CERITANEGERI, Makassar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 agar tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh akses pendidikan.
Upaya ini dilakukan dengan penguatan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi, serta verifikasi oleh satuan pendidikan.
Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Juknis ini menjadi acuan pelaksanaan di semua satuan pendidikan di daerah.
Hasil pemantauan dari UPT Kemendikdasmen di 38 provinsi dalam rapat koordinasi Juni 2025 menunjukkan bahwa proses pendaftaran, baik daring maupun luring, berlangsung lancar. Kendala teknis yang muncul pun telah ditangani secara cepat oleh dinas pendidikan.
Selain pengawasan internal, Kemendikdasmen juga mendorong partisipasi publik. Masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB guna memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan adil bagi semua calon peserta didik.
Pengaduan dapat dikirimkan melalui laman resmi ult.kemdikbud.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke dinas pendidikan dan inspektorat daerah setempat.