CERITANEGERI, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mencatat telah menangani 189 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 556 korban berhasil diselamatkan, terdiri atas 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.
Modus yang paling dominan dalam kasus TPPO ini adalah pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan 117 laporan polisi (LP). Disusul eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP dan eksploitasi anak sebanyak 24 LP.
Para korban sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.
Brigjen Nurul menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk calo, orang tua, hingga oknum pejabat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan prosedur.