Satgas PASTI OJK Terima 153 Ribu Aduan Penipuan, Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: stabilitas.id)

CERITANEGERI, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima lebih dari 153 ribu laporan penipuan, dengan total kerugian korban mencapai Rp 3,2 triliun.

“Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Center, jumlah laporan yang masuk sudah melebihi 153 ribu. Dana yang hilang dari para korban mencapai Rp 3,2 triliun,” ungkap Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI, dilansir detikNews, Selasa (24/6/2025).

Hudiyanto menyebutkan, rata-rata 718 laporan masuk setiap hari. Dari hasil penyelidikan dan tindak lanjut, sebanyak 54 ribu rekening telah diblokir karena terindikasi terlibat dalam praktik penipuan, khususnya di sektor jasa keuangan.

Satgas PASTI juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kerja cepatnya dalam menangani kasus kejahatan siber.

Salah satu kasus yang baru diungkap adalah penipuan lewat SMS palsu yang mengatasnamakan bank swasta nasional, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan yang dikirim melalui SMS, email, maupun pesan WhatsApp, karena itulah cara penipu mencuri data pribadi dan keuangan korban.

Dalam kasus SMS blasting palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tiga warga negara Malaysia diduga terlibat. Dua di antaranya, berinisial OKH (53) dan CY (29), telah ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya, LW (35), masih dalam pengejaran.

Berdasarkan catatan perbankan, sebanyak 15 ribu nasabah menerima SMS palsu, namun hingga saat ini baru empat orang yang melapor sebagai korban dengan kerugian total sekitar Rp 200 juta.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35.

Baca selengkapnya disini

(detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *