CERITANEGERI, Makassar – Sekitar pukul 16.10 Wita pada hari Selasa, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, PD Parkir Makassar Raya, kepolisian, dan Denpom melakukan operasi tertib parkir di Jalan Boulevard, tepatnya di depan Mal Panakkukang.
Hasilnya, lima mobil dan delapan sepeda motor yang terparkir secara tidak sah langsung dikenakan sanksi penggembokan dan tilang. Proses tilang melibatkan dua metode: tilang elektronik dan tilang manual. Ujar Irwan Sampeang selaku Kabid Terminal Perpakiran Audit dan Inspeksi Dishub Makassar
Dishub Makassar melalui Muhammad Rezha mengungkapkan akan melakukan langkah preventif agar pelanggaran tidak berulang. Rencana ini meliputi pembuatan marka batas parkir dan pembangunan pos pengawasan di median jalan. Mereka juga berencana menempatkan petugas khusus untuk memantau lokasi ini secara langsung.
Menurut Christopher Aviary, Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, penertiban ini tak lepas dari instruksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Ia memastikan langkah ini hanyalah tahap awal yang akan diperluas ke area lain seperti Jalan Pengayoman serta kawasan Boulevard lainnya.
Sebelumnya, konsentrasi kendaraan di bahu jalan seperti depan Mal Panakkukang sering menyebabkan kemacetan dan ancaman pungutan liar, terutama dari pengemudi ojek online. Menurut PD Parkir, praktik parkir liar ini sering diawali oleh roda dua ojol, lalu diikuti oleh pengunjung mal yang akhirnya ‘ikut-ikutan’ parkir sembarangan












