CERITANEGERI, Makassar – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna penting dalam rangka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Makassar pada Rabu, 16 Juli 2026.
Dua agenda strategis yang dibahas dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, bersama tiga wakil ketua DPRD. Hadir pula Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mistika Ilham, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Pada Rapat Paripurna Kedua Belas, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Ranperda tersebut. Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Ketiga Belas, dilakukan pengambilan keputusan bersama untuk menetapkan kedua Ranperda menjadi peraturan daerah.
Rangkaian rapat paripurna ini menjadi tahap akhir dari proses pembahasan regulasi strategis yang akan menjadi dasar pembangunan Kota Makassar lima tahun ke depan serta mencerminkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
RPJMD 2025–2029 Disetujui, Wali Kota Apresiasi Sinergi DPRD
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi, dedikasi, dan komitmen selama proses pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
“Dengan disetujuinya dua rancangan ini, kami atas nama Pemerintah Kota Makassar menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya,” ujar Munafri dalam sambutannya, Rabu (16/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD dan pertanggungjawaban APBD berlangsung melalui diskusi intensif antara pihak eksekutif dan legislatif. Setiap masukan, koreksi, dan kritik dari DPRD dijadikan bahan penyempurnaan dokumen.
RPJMD Kota Makassar Tahun 2025–2029 dirumuskan dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”. Dokumen ini disusun berdasarkan mekanisme perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri, serta ditujukan sebagai pedoman pembangunan jangka menengah yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak hanya fokus menyusun dokumen perencanaan yang baik, tetapi juga berkomitmen menjalankan seluruh program secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“RPJMD ini harus menjadi dokumen yang hidup, bukan sekadar administratif. Implementasinya harus dibarengi semangat reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” tegasnya.
Pemkot Ajak Partisipasi Publik dalam Pelaksanaan RPJMD
Dalam kesempatan itu, Munafri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari legislatif, masyarakat sipil, akademisi, hingga pelaku usaha untuk turut mengawal pelaksanaan RPJMD.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rencana yang telah disepakati benar-benar terwujud,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen RPJMD 2025–2029 akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi. Munafri menyatakan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut guna mempercepat penetapan final dan pelaksanaan program-program prioritas.
“Kami akan segera menyempurnakan dokumen sesuai hasil evaluasi provinsi agar program pembangunan bisa segera dijalankan,” pungkas Munafri.












