CERITANEGERI, Makassar — Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengembangan pasar tradisional di kota ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama konstituennya “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar.
Ismail menyebut, pertumbuhan pasar modern dan toko ritel besar beberapa tahun terakhir membuat pasar tradisional kian terdesak. “Banyak pasar tradisional yang kondisinya sudah setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar mulai membaik. Ini harus dikawal agar pasar tradisional kembali hidup,” ujarnya.
Ia mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong, yang sebelumnya dikeluhkan kumuh. Menurut Ismail, wajah pasar tradisional harus ditata agar mencerminkan kota modern. “Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” tegasnya.
Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menekankan pentingnya pengelolaan pasar tradisional. Menurutnya, pasar bukan hanya pusat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. “Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat juga berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.
Akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli di pasar tradisional. Ia mencontohkan pedagang yang menguasai puluhan los, yang dilarang oleh undang-undang. “Perda ini memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.
Sosialisasi Perda diharapkan dapat membuat pedagang memahami hak dan perlindungan hukum mereka, sekaligus berperan aktif menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.












