KPU Digugat Subhan soal Perubahan Data Pendidikan Gibran

CERITANEGERI, Jakarta – Sidang gugatan perdata warga bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Gugatan tersebut menyoroti perubahan data pendidikan Gibran di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari Kompas, Subhan menyatakan, ketika gugatan diajukan, keterangan riwayat pendidikan Gibran di laman KPU hanya tercantum “Pendidikan Terakhir”. Namun, belakangan data itu berubah menjadi “S1”. Ia menilai perubahan tersebut tidak semestinya dilakukan karena dapat memengaruhi proses hukum dalam perkara ijazah yang sedang bergulir.

“Kami mengajukan keberatan karena tergugat dua (KPU) mengubah bukti. Saat gugatan diajukan, riwayat pendidikan akhir saudara Gibran tertulis ‘Pendidikan Terakhir’. Sekarang diubah menjadi S1,” ujar Subhan di persidangan.

Tim hukum Gibran maupun kuasa hukum KPU belum memberikan tanggapan substantif atas keberatan tersebut. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa semua keberatan akan dijawab pada tahap pembuktian.

“Terkait gugatan, termasuk keberatan penggugat, akan dibuktikan pada persidangan berikutnya,” kata Dadang setelah sidang.

Baca juga: Verdy Firmantoro Nilai Gibran Jaga Relasi Keluarga Solo dengan Ring 1 Presiden Prabowo

Majelis hakim menegaskan bahwa agenda persidangan saat ini masih pada tahap mediasi. Tanggapan teknis dari pihak tergugat akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan perdata ini berawal dari polemik ijazah dan kualifikasi pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Subhan menuding Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan pencalonan cawapres.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan jabatan Wakil Presiden Gibran tidak sah. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang diminta untuk dibagikan kepada seluruh warga negara.

Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dan legal standing. Majelis hakim memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi selama 30 hari. Sidang berikutnya akan digelar setelah mediator, yang ditunjuk dari kalangan pengadilan, menyampaikan laporan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *