DPR Sahkan Aturan, Menteri dan Wamen Dilarang Duduki Kursi Komisaris BUMN

menteri

CERITANEGERI, JAKARTA – Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada Jumat (26/9/2025).

Persetujuan tersebut diumumkan setelah laporan hasil pembahasan disampaikan dan dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota Panja. “Apakah laporan Timus dan Timsin dapat kita setujui?” tanya Ketua Panja, Andre, yang kemudian dijawab serentak oleh peserta rapat dengan kata “Setuju.”

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, yang membacakan laporan tersebut menjelaskan sejumlah poin utama perubahan dalam revisi UU BUMN.

Beberapa di antaranya yaitu: pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang akan menjalankan fungsi pengaturan BUMN atas nama pemerintah, penambahan kewenangan untuk meningkatkan peran BUMN, serta pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Selain itu, revisi juga memuat aturan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di struktur direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Beberapa ketentuan lama pun dihapus, termasuk aturan yang menyebutkan direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara.

Nurdin menambahkan, perubahan lainnya menyangkut penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit terhadap BUMN, serta penegasan ketentuan mengenai kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik di level pegawai maupun posisi strategis seperti direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.

“Semoga hasil yang telah diputuskan ini membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ucap Nurdin menutup laporannya.

Berbagai polemik dalam negeri hanya di : CERITANEGERI.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *