CERITANEGERI, JAKARTA — Pertanyaan publik terkait hak tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya terjawab. Berdasarkan kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pegawai dengan skema kerja paruh waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan, meski jam kerja mereka lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Skema tersebut dirancang untuk membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN agar dapat berkontribusi di sektor pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
*Jam Kerja dan Status Kepegawaian*
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja sekitar 40 jam per minggu.
Meski demikian, status mereka tetap diakui secara resmi oleh negara dan tercatat dalam basis data kepegawaian nasional.
Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi syarat serta menunjukkan kinerja yang baik selama masa kontrak kerja.
Mengacu pada diktum ke-19 dalam Keputusan Menpan-RB No. 16/2025, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah paling sedikit sebesar upah minimum provinsi (UMP) wilayah tempat bekerja, atau setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN — tergantung mana yang lebih besar.
Menurut laporan CNN Indonesia dan Detikcom, gaji tertinggi untuk PPPK Paruh Waktu dapat mencapai Rp5,3 juta per bulan, tergantung pada jabatan, wilayah, serta beban kerja yang diemban.
Adapun sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada pos “belanja pegawai”, melainkan dari pos belanja lain seperti “belanja barang/jasa”, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
*Hak Tunjangan dan Fasilitas*
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas kerja. Dalam diktum ke-21 keputusan tersebut, disebutkan bahwa mereka memperoleh tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing instansi.
Beberapa jenis tunjangan yang telah disebutkan Kemenpan-RB dan dikonfirmasi oleh berbagai media meliputi:
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seperti pegawai ASN dan PPPK penuh waktu.
Tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, dengan besaran yang disesuaikan secara proporsional dengan jam kerja.
Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan wajib dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tunjangan transportasi atau penunjang tugas, sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Meski demikian, belum ada regulasi teknis resmi yang merinci besaran setiap tunjangan tersebut. Kemenpan-RB menyebutkan, implementasi akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mengutip situs resmi Kemenpan-RB, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya seperti operator sistem dan petugas administrasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi wajib mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu melalui sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemenpan-RB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, yang menegaskan agar setiap instansi menyiapkan kebutuhan dan rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan tertib administrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian.
Pelamar PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu pada tahun 2024, termasuk yang belum terdaftar dalam basis data BKN.
Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan. Bagi mereka yang dinilai memiliki kinerja baik dan memenuhi syarat, terdapat peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurut laporan JPNN, skema ini juga dianggap sebagai solusi transisi agar tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja di instansi pemerintah tanpa harus di-PHK secara massal setelah masa penghapusan tenaga honorer.
Baca juga: Gubernur Sulsel Kritik Pemotongan Anggaran Daerah: Infrastruktur dan Gaji PPPK Terancam
Meski disambut positif, sejumlah pakar menilai bahwa keberhasilan skema PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kesiapan anggaran di daerah dan kemampuan masing-masing instansi dalam mengatur beban kerja.
Tanpa regulasi teknis yang seragam, dikhawatirkan akan muncul kesenjangan perlakuan antarinstansi.
Namun demikian, Kemenpan-RB menegaskan bahwa skema ini merupakan langkah adaptif pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sekaligus memastikan efisiensi anggaran tanpa mengabaikan perlindungan hak pekerja.
“PPPK Paruh Waktu tetap menjadi bagian dari sistem ASN yang profesional dan berintegritas. Pemerintah memastikan hak-hak dasar mereka tetap dilindungi,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Kemenpan-RB.












