Dicoret dari PKH karena Diduga Judi Online, Anak Nenek 61 Tahun di Takalar: “Main HP Saja Nggak Tahu”

CERITANEGERI, TAKALAR — Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus kehilangan haknya sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah rekening bantuannya diduga digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Akibat pencoretan itu, sang nenek juga kehilangan BPJS Kesehatan gratis serta bantuan sembako yang selama ini diterimanya.

Peristiwa ini diketahui setelah anak sang nenek, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mendatangi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar untuk menyampaikan keluhannya.

“Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin Dinsos Takalar, Jumat (10/10/2025).

Menurut Asriani, bantuan sosial yang biasa diterima ibunya sejak Juli hingga September 2025 tiba-tiba dihentikan tanpa pemberitahuan. Ia baru mengetahui pencabutan bantuan tersebut ketika sang ibu hendak berobat dan mendapati BPJS-nya sudah tidak aktif.

“Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial menunjukkan bahwa penghentian bantuan itu telah berlaku sejak Maret 2025.

Sang nenek kini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK), karena seluruh anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Asriani membantah keras tudingan bahwa ibunya bermain judi online. Ia menyebut, ibunya bahkan tidak tahu cara menggunakan ponsel.

“Ibu saya mainin HP saja nggak tahu, bagaimana bisa main judi online?” katanya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa deteksi aktivitas judi online dilakukan otomatis oleh sistem pusat dengan menelusuri nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Menurutnya, sangat mungkin data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh pihak lain.

“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” jelas Achmad.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain, termasuk anggota keluarga yang mungkin menggunakan data tersebut tanpa izin.

“Kami selalu mengingatkan agar penerima bantuan tidak meminjamkan atau membagikan data pribadi mereka. Kalau sampai disalahgunakan, risikonya bisa sebesar ini,” ujarnya.

Baca juga: Dinas Sosial Kota Makassar Siapkan Dapur Umum

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Takalar menyatakan akan menelusuri kembali kasus ini dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulsel serta Kementerian Sosial untuk memastikan apakah benar sang nenek terlibat dalam aktivitas judi online atau menjadi korban pencurian data.

Kasus ini menambah panjang daftar penerima bantuan sosial yang dicoret karena terindikasi bermain judi online, setelah sebelumnya Kementerian Sosial mencatat lebih dari 228 ribu rekening bansos dibekukan di seluruh Indonesia akibat pelanggaran serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *