Pemkot Makassar dan BPN Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

CERITANEGERI, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat langkah penyelamatan aset daerah yang rawan diklaim atau diserobot pihak lain. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

 

Kerja sama itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemkot Makassar dan BPN di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, serta dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menyebut rapat tersebut membahas percepatan sertifikasi aset milik Pemkot Makassar yang hingga kini masih minim progres.

 

“Dari ribuan aset milik Pemkot, baru sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun yang diajukan untuk disertifikasi. Padahal, ada sekitar 4.000 bidang tanah yang belum bersertifikat,” ungkap Adri.

 

Menurutnya, lambatnya progres sertifikasi bisa menimbulkan risiko kehilangan aset. Karena itu, BPN dan Pemkot sepakat mempercepat penertiban melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan GTRA.

 

Adri mengaku terkejut karena Pemkot Makassar hanya mengajukan 14 aset untuk disertifikasi tahun ini. Dari jumlah itu, delapan bidang sudah bersertifikat, lima masih direvisi, dan satu masih menghadapi keberatan hukum.

 

Ia menambahkan, hingga kini baru sekitar 350 bidang yang tersertifikasi lewat program PTSL, ditambah 100 bidang hasil inventarisasi terakhir.

 

“Kalau kecepatannya seperti sekarang, bisa butuh puluhan tahun untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset Pemkot,” ujarnya.

 

Menurut Adri, proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya tidak sulit. Hanya saja, banyak instansi belum menyiapkan dokumen pendukung dengan baik.

 

“Pemerintah hanya perlu bukti perolehan aset dan penguasaan fisik lahan. Tapi sering kali dokumen itu tidak lengkap, padahal penting untuk memperkuat posisi hukum jika ada gugatan,” jelasnya.

 

Banyak aset pemerintah, katanya, terbentuk secara alami seiring perkembangan kota tanpa dasar perolehan yang jelas. Kondisi ini membuat aset rawan diklaim pihak lain.

 

Selain sertifikasi, BPN juga mendorong penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Makassar untuk mencegah manipulasi data pertanahan dan pajak daerah.

 

Sistem ini akan menyinkronkan data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan transparan.

 

“Selama ini masih ada potensi manipulasi data. Dengan SPLP, semua proses bisa dipantau secara terbuka,” tegas Adri.

 

BPN juga mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar yang kini masuk tahap kedua. Namun, masih ada sejumlah perbaikan sesuai arahan Kementerian ATR/BPN.

 

Adri mengatakan, GTRA akan diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar dan berfungsi menata aset, akses lahan, serta menyelesaikan konflik agraria secara terpadu.

 

“Saat ini masih ada 111 sengketa pertanahan yang berproses dan 140 perkara di pengadilan. Dengan GTRA, kita bisa melakukan mediasi lebih dini agar tidak semua kasus berakhir di meja hijau,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan Pemkot memiliki 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah. Dari jumlah tersebut, baru 2.743 bidang bersertifikat, dan hanya 452 bidang yang resmi atas nama Pemkot Makassar.

 

“Sisanya 2.291 bidang masih atas nama pihak lain, dan 4.235 bidang belum bersertifikat. Ini menjadi catatan penting bagi kita,” kata Sri.

 

Ia menegaskan, BPN merupakan mitra strategis karena satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah.

 

“Dalam pengamanan aset, kami sepenuhnya bergantung pada BPN. Maka, sinergi dan koordinasi menjadi kunci,” ujarnya.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkot dan BPN menetapkan empat fokus utama:

1. Percepatan sertifikasi aset daerah.

2. Penanganan sengketa dan gugatan aset.

3. Integrasi layanan host-to-host antara Bapenda dan BPN terkait BPHTB.

4. Koordinasi penyusunan RDTR dan program GTRA.

Sri menambahkan, Dinas Pertanahan telah memetakan sejumlah bidang prioritas untuk segera disertifikatkan. Namun, berbagai kendala di lapangan seperti tumpang tindih kepemilikan dan sengketa hukum masih menjadi hambatan utama.

 

“Banyak aset yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini perlu ditangani lewat koordinasi lintas sektor,” tuturnya.

 

Langkah bersama Pemkot Makassar dan BPN ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memastikan seluruh aset pemerintah terlindungi secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *