CERITANEGERI, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia meminta publik untuk mendoakan seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang tengah menjeratnya.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025).
Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim Darpawan dalam sidang terbuka.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung sah menurut hukum, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut hakim, penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk ketersediaan empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Baca juga: 12 Tokoh Antikorupsi Jadi Sahabat Pengadilan dalam Praperadilan Nadiem Makarim
Dengan demikian, Kejagung dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini terkait pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.
Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian negara. Hingga kini, tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan pihak rekanan.












