Pemkot Makassar dan KPU Siapkan Pemilihan RT/RW Serentak November 2025

CERITANEGERI, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan. Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam menyusun regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai pertemuan koordinasi di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan turut dihadiri Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Makassar Asrar, serta disambut langsung oleh Wali Kota Makassar didampingi Kepala BPM A. Anshar dan Kepala Kesbangpol Fatur Rahim.

Munafri, yang akrab disapa Appi, menyambut positif keterlibatan KPU dalam penyusunan mekanisme pemilihan RT/RW. Ia menilai, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas penyelenggaraan pemilihan di tingkat masyarakat.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus karena legitimasinya lebih baik. Harapan kita adalah memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” ujar Munafri.

Ia menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan pemilihan disiapkan secara matang sebelum turun ke lapangan.

“Sebelum sosialisasi, juknisnya harus detail. Kita ingin demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.

Pelaksanaan pemilihan RT/RW ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Berdasarkan data Pemkot, jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan 453.404 kepala keluarga (KK) pemilik hak suara. Pemilihan akan digelar serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW di seluruh Kota Makassar.

Menurut Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, mekanisme pemilihan akan menyerupai sistem pemilu pada umumnya — mulai dari pendaftaran calon, pemungutan suara, hingga perhitungan hasil.

“Mekanisme pemilihan sama seperti pemilu lainnya. Sekarang kami sedang menyusun juknis dan juklak, dan dipastikan seluruh tahapan rampung sebelum Desember,” jelas Anshar.

BPM juga menyiapkan perangkat teknis seperti tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, dan perlengkapan administrasi.

Untuk menjamin transparansi, BPM mendorong pengawasan partisipatif masyarakat agar pemilihan bebas dari praktik kecurangan, termasuk politik uang.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Sistem Pemilihan dan Hak Suara

Pemilihan dilakukan secara langsung dan demokratis dengan prinsip:

Ketua RT dipilih oleh masyarakat (satu KK = satu suara).

Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT di wilayahnya (satu RT = satu suara).

Pemilih wajib hadir di TPS dan memberikan suara secara tertutup di bilik suara yang telah disediakan. Pemilih yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam KK yang sama, dengan surat kuasa dan identitas diri.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW

Beberapa syarat utama bagi calon Ketua RT/RW antara lain:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

3. Berdomisili tetap di wilayahnya.

4. Usia 25–70 tahun.

5. Berpendidikan minimal SMP/sederajat.

6. Tidak terlibat partai politik dan tidak merangkap jabatan di lembaga masyarakat lainnya.

7. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum.

Daftar lengkap persyaratan dituangkan dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2025.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.

“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada warga bahwa pemilihan harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” kata Yasir.

Ia menjelaskan, KPU berperan dalam penyusunan juknis, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan. Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Makassar melalui BPM.

“Keterlibatan KPU adalah pada penyusunan dan pengawasan. Pelaksanaannya tetap domain Pemkot,” tegasnya.

Yasir juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik politik uang, karena hal tersebut dapat mencederai pendidikan politik di tingkat lokal.

“Kalau di tingkat TPS saja ada money politic, itu akan jadi contoh buruk bagi demokrasi kita,” tandasnya.

Dengan sinergi BPM dan KPU, Pemkot Makassar menargetkan pemilihan RT/RW serentak November 2025 menjadi momentum pembelajaran demokrasi yang sehat, transparan, dan berintegritas — sekaligus memperkuat semangat gotong royong serta partisipasi warga dalam pembangunan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *