CERITANEGERI, Jakarta — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra.
“Kemendikti Saintek turut berduka cita atas wafatnya saudara Timothy, mahasiswa Universitas Udayana,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Khairul menjelaskan, pihak kementerian telah berkomunikasi langsung dengan pimpinan Universitas Udayana untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara baik, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan universitas untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan baik, objektif, dan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Khairul.
Kemendikti Saintek meyakini pihak kampus akan menempuh langkah yang bijak, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta pemulihan suasana akademik yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Sebagai bagian dari upaya sistemik pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, Khairul menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Satgas PPK bertugas mencegah, menerima laporan, dan menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan,” jelasnya.
Kemendikti Saintek, lanjut Khairul, terus mendorong agar Satgas di setiap kampus dapat berfungsi secara efektif, sekaligus memperkuat budaya kampus yang berintegritas, empatik, dan bebas dari kekerasan.
“Kami mendorong agar Satgas benar-benar berjalan dan memperkuat budaya kampus yang empatik serta bebas kekerasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud angkatan 2022, Timothy Anugerah Saputra, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025).
Ia diduga meloncat dari lantai dua gedung kampus. Sejumlah saksi sempat mengevakuasi korban ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami patah tulang pada pinggul kiri dan kanan, patah tulang lengan bagian atas, serta cedera pada sendi kanan.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian serta menjadi perhatian khusus pihak kampus dan Kemendikti Saintek.












