Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Rp1,7 Triliun Uang Negara Berhasil Dikembalikan

CERITANEGERI, JAKARTA — Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan Rp1,7 triliun uang negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Angka tersebut berasal dari rampasan aset koruptor, hasil lelang barang sitaan, serta penguasaan kembali kawasan hutan.

Data ini disampaikan dalam laporan riset bertajuk “Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” yang dirilis NEXT Indonesia Research & Publications, di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Laporan tersebut mencatat, selama setahun terakhir sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari upaya itu, pemerintah disebut mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp320,4 triliun.

Salah satu kasus besar yang diusut adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero), dengan estimasi kerugian mencapai Rp285 triliun.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan memerangi korupsi.

“Korupsi adalah penyakit. Jika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, sangat sulit disembuhkan. Karena itu, saya bertekad memberantas korupsi,” ujar Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).

Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Deretan Program Prioritas yang Sudah Berjalan

Selain sektor hukum, laporan NEXT Indonesia juga menyoroti capaian ekonomi melalui kebijakan seperti penghapusan piutang macet UMKM di bank Himbara, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pemerintah juga meluncurkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam RPJM 2025–2029, termasuk Makan Bergizi Gratis, cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, dan cetak sawah, yang menjadi fondasi pemerataan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *