CERITANEGERI, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Upaya mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang digelar Selasa (23/9/2025) berakhir tanpa kesepakatan.
“Mediasi deadlock, jadi tidak ada perdamaian. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik,” kata kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa sejak awal kliennya memang menolak opsi damai.
“Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan memilih agar kasus ini dituntaskan demi kepastian serta efek jera,” ujarnya.
Muslim juga menyinggung hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Ia menyebut hasil tersebut telah membuktikan bahwa anak yang diklaim Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa sendiri.
“Itu bukti sahih yang menegaskan tuduhan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah.
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah bermotif ekonomi.
Laporan resmi dibuat pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah penyelidikan dan mediasi gagal, penyidik kini melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.












