CERITANEGERI, MAKASSAR — Momentum peringatan Hari Santri Nasional 2025 menjadi babak baru bagi penguatan lembaga pesantren di Kota Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang kini telah memasuki tahapan rapat paripurna.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD dan Pemkot Makassar bersama lembaga pendidikan agama dalam menggagas regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan Ranperda ini menjadi bentuk nyata pengakuan dan dukungan terhadap pesantren yang selama ini berperan penting dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini,” ujar Munafri Arifuddin usai mengikuti Paripurna Pandangan Fraksi soal tiga Ranperda, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, pesantren telah lama menjadi wadah pembentukan generasi bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing. “Pesantren merupakan pilar penting dalam membangun manusia Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual,” lanjutnya dalam Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang diikutinya secara daring.
Tiga Ranperda Dibahas, Pesantren Jadi Sorotan
Agenda rapat paripurna tersebut membahas Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap tiga Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
2. Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari ketiganya, Ranperda Pesantren menjadi salah satu sorotan utama, mengingat urgensinya dalam memperkuat peran lembaga pendidikan keagamaan di Kota Makassar.
Munafri atau yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemkot Makassar siap terlibat aktif dalam proses pembahasan Ranperda ini bersama DPRD. Kolaborasi tersebut, katanya, penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren secara konkret.
“Tujuan kita sama, yaitu memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegas politisi Golkar tersebut.
Ia berharap kemitraan antara Pemkot dan lembaga pesantren dapat semakin kuat dan produktif, sehingga ke depan terwujud masyarakat yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Munafri menilai, peran pesantren tidak hanya sebatas lembaga pendidikan agama. Lebih dari itu, pesantren juga menjadi pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan benteng moral di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
Di Makassar, lanjutnya, keberadaan pesantren telah memberikan warna positif bagi tumbuhnya tradisi keislaman yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan.
Namun demikian, Appi juga mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi lembaga pesantren saat ini.
“Masih ada persoalan yang harus kita jawab bersama, seperti keterbatasan infrastruktur, akses pendanaan publik, pembinaan manajerial, hingga sinergi lintas sektor yang belum optimal,” jelasnya.
Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat peran dan kapasitas pesantren di Kota Makassar. Pemkot, kata Appi, berkomitmen memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi manifestasi keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan keagamaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar ingin memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memberikan dampak langsung bagi keberlanjutan pesantren, baik dari segi fasilitas, pembinaan tenaga pendidik, maupun pemberdayaan santri di bidang ekonomi kreatif dan sosial.
Wujud Kota Makassar yang Cerdas dan Bermartabat
Munafri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Ranperda ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif membangun Makassar sebagai kota yang tidak hanya maju secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial.
“Ranperda ini adalah upaya bersama membangun Makassar yang cerdas, berakhlak, dan berdaya. Pesantren akan terus menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah kita,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar berharap lahirnya Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk melahirkan generasi santri yang unggul, moderat, dan siap berkontribusi bagi bangsa.












