CERITANEGERI, GOWA — Tiga pemuda spesialis pencurian tabung gas, handphone, dan sepeda motor ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketiganya dikenal kerap membobol rumah warga dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Pallangga.
Para pelaku masing-masing berinisial AD, RA, dan MR. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah menjadi target penyelidikan kepolisian selama beberapa pekan terakhir.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan handphone di rumahnya.
“Kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan handphone. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku AD di rumahnya,” ujar Syamsuar, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD beraksi dengan cara membobol rumah warga pada malam hari melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone serta tas milik korban.
Di hadapan polisi, AD mengaku bahwa handphone hasil curiannya telah diberikan kepada temannya, RA, untuk di-“software” atau diperbaiki.
“Handphone tersebut, kata dia, dikasih ke RA untuk software,” terang Syamsuar.
Berdasarkan keterangan AD, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, RA dan MR, di rumah mereka di Desa Je’netallasa, Kecamatan Pallangga.
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa ketiga pelaku bukan hanya terlibat dalam pencurian handphone, tetapi juga mencuri tabung gas elpiji di sejumlah toko kelontong di wilayah Pallangga.
“Setelah diinterogasi, AD, RA, dan MR mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di toko-toko kelontong di Pallangga,” ungkap Syamsuar.
Selain itu, polisi menemukan fakta bahwa ketiga pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian untuk melancarkan aksi mereka.
“Pelaku mengaku kendaraan yang dipakai untuk melancarkan aksinya juga hasil curian,” tambahnya.
Barang Bukti dan Rekaman CCTV
Dalam penggerebekan di lokasi berbeda, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram
Dua unit handphone
Satu unit sepeda motor Beat Street yang digunakan untuk melakukan kejahatan
Syamsuar mengatakan, polisi juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat beraksi.
“Dari hasil rekaman CCTV menunjukkan kesesuaian antara pelaku dan barang bukti di lapangan,” ujarnya.
Selain barang bukti fisik, polisi juga menemukan sejumlah alat bantu kejahatan, seperti obeng, tang, dan kunci leter T, yang digunakan untuk membobol pintu rumah dan toko.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa ketiganya memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi pencurian.
AD berperan sebagai eksekutor utama yang masuk ke rumah korban, RA bertugas menampung dan menjual hasil curian, sementara MR bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
“Mereka saling berbagi tugas mulai dari mengintai, membobol rumah, hingga menjual barang curian,” jelas Syamsuar.
Polisi menduga kelompok ini telah beraksi di lebih dari lima lokasi berbeda di Kecamatan Pallangga dan sekitarnya. Petugas kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya empat hingga lima tahun penjara,” tegas Syamsuar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Syamsuar menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih kepada warga yang cepat melapor dan memberikan keterangan. Kolaborasi masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya ketiga pelaku, polisi berharap angka pencurian rumah dan toko di wilayah Pallangga dapat menurun secara signifikan.












